Jumat, 18 Juli 2008

Tujuh Tahun, Gaji PNS Naik 53 Persen

KABAR baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun depan, pemerintah akan menaikkan gaji mereka sebesar 20%. Draf kenaikan gaji itu tertuang dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2008 yang dipaparkan Presiden SBY dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Kamis (16/8).

Jika benar pada 2008 gaji PNS naik 20%, berarti dalam tujuh tahun terakhir (2001-2008) gaji pegawai negeri telah naik sebesar 53%. Sejak era reformasi, PNS telah mengalami beberapa kali kenaikan gaji. Kenaikan gaji pertama dilakukan Abdurrahman Wahid pada 2001 sebesar 10%.

Pada era Megawati, kebijakan tersebut tidak dilanjutkan. Namun, Mega mengeluarkan kebijakan gaji ke-13 yang diberikan pada masa liburan sekolah. Pada 2006, selain memberikan gaji ke-13, SBY juga menaikkan gaji sebesar 15%. Dan tahun depan SBY merencanakan kenaikan gaji sebesar 20% yang berlaku untuk semua golongan.

Selain menaikkan gaji, pemerintah juga berencana mengangkat pegawai baru yang akan menjadi beban pemerintah pusat, pemberikan gaji ke-13, menaikkan uang lauk pauk TNI dan Polri (dari Rp 30.000 menjadi Rp 35.000 per hari) dan PNS (dari Rp 10.000 menjadi Rp 15.000), menambah alokasi sharing pensiun pemerintah di PT Taspen dan asuransi kesehatan para pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan menaikkan gaji pokok PNS dan pensiunannya sebesar 20% pada 2008 memakan anggaran sebesar Rp 13 triliun. Sementara, kenaikan uang lauk pauk bagi TNI/Polri dan PNS masing-masing menelan anggaran Rp 1,7 triliun dan Rp 1,4 triliun. Sementara itu dana yang dialokasikan untuk pemberian gaji ke-13 Rp 6,6 triliun, alokasi sharing pensiun Rp 2,1 triliun, dan asuransi kesehatan para pensiun Rp 400 miliar.

Peningkatan kesejahteraan dan perbaikan kinerja adalah dasar utama yang digunakan pemerintah dalam menaikkan gaji. Tahun ini selain untuk dua hal tersebut, SBY mengatakan kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sri Mulyani menambahkan, kenaikan gaji dilakukan sebagai usaha pemerintah menerapkan good corporate governance dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan reformasi birokrasi.

Tentu saja semua tujuan itu sangatlah mulia. Peningkatan kesejahteraan adalah hal mutlak yang harus dilakukan pemerintah pada para pegawainya. Terlebih jika hal itu akan bermuara pada meningkatnya mutu pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Menuntut perbaikan kinerja tanpa memberikan gaji yang memadai tentulah sebuah pengdholiman.

Kita tahu, pada masa Orde Baru gaji PNS tidaklah memadai. Saat itu gaji terendah PNS golongan III yang merupakan pegawai mayoritas hanya Rp 814.860, sementara gaji terendah PNS golongan I hanya Rp 517.500. Perbaikan nasib mulai dirasakan saat Gus Dur menaikkan gaji sebesar 10% dan SBY menaikkan gaji 20%. Saat ini gaji terendah PNS golongan III Rp 1.041.200.

Masalahnya, benarkah peningkatan gaji selalu berkorelasi pada peningkatan kinerja? Pada kenyataannya, setelah berkali-kali gaji dinaikkan masyakarat tidak merasakan peningkatan kinerja yang signifikan. Mengurus KTP masih saja butuh waktu berhari-hari. Kalaupun bisa cepat, biasanya harus ada embel-embel biaya tambahan yang berarti korupsi.

Ketiadaan ukuran kinerja da sanksi yang jelas membuat PNS bisa bekerja semau gue. Ini jelas berbeda dari karyawan swasta yang kinerjanya selalu tersorot. Sekali tidak produktif ia bisa saja di PHK. Sedangkan PNS, hampir tak ada kata PHK kecuali yang bersangkutan terlibat perkara hukum yang serius.

Kebijakan kenaikan gaji yang berlaku bagi seluruh PNS juga membuat iklim kompetisi di kalangan PNS padam. Buat apa bekerja keras jika dengan hanya duduk-dukuk di kantor saja gaji kita bisa naik?

Jika pemerintah serius ingin melakukan reformasi birokrasi, mestinya kenaikan gaji diberikan hanya pada pegawai yang telah memenuhi standar kerja, sehingga PNS terpacu untuk memberikan kinerja yang terbaik. Jangan sampai rakyat diwajibkan membayar beragam pajak hanya untuk membayar para pegawai yang kerjanya hanya duduk dan ngobrol di kantor.

Selain itu ada baiknya besaran gaji PNS disesuaikan dengan kebutuhan hidup dan domisilinya sebagaimana penentuan UMR. Sebab, setiap daerah memiliki standar hidup yang berbeda. Gaji satu juta bagi orang yang tinggal di Jakarta tentulah tidak memadai, tapi akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di desa. (Maratun Nashihah/Pusdok SM-60)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar