Rabu, 16 Juli 2008

Fadhil Satria Seorang PNS Staf Ahli Koperasi Angkatan Darat Yang Merasa Jagoan Berlagak Jadi Anggota DPR Mengacungkan Pistol Menodong Pengendara Motor

JAKARTA – Bak koboi jalanan, pegawai negeri sipil (PNS) mengacungkan pistol saat mobil berlogo DPR RI yang dikemudikannya senggolan dengan sepeda motor. Pelaku ditangkap polantas yang sedang mengatur lalu lintas.

Peristiwa ini menimpa Philipus,34, karyawan, di Jl. Antasari Raya Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (13/6) pagi Pk. 06:00 saat ia mau berangkat kerja. Sepeda motor Yamaha B 65 93 KGB yang dikemudikannya disenggol Toyota Yaris B 2903 UK warna biru berlogo DPR RI.

Kontan dia langsung mengejar mobil tersebut, tapi ketika mendekat ia langsung ditodong pistol. Merasa jiwanya terancam, Philipus lalu melapor ke petugas polantas yang sedang mengatur lalu lintas di Jalan Iskandarsyah.

Alhasil petugas berhasil menghentikan mobil berlogo DPR RI tersebut di kawasan Blok M, lalu menggeledah isi mobil. Ternyata benar, di dalam mobil ditemukan sepucuk senjata api jenis FN caliber 9 mm/k.5000 lengkap dengan pelurunya, topi baja loreng yang sering dipakai tentara berperang.

Pelaku, M. Fadhil Satria, 47, staf ahli Induk Koperasi Angakatan Darat (Inkopad) langsung digelandang ke Polres Jaksel untuk dimintai keterangan. Setelah dicek petugas ternyata pistol tersebut masa berlakunya sudah habis sejak 11 September 2007.

Surat izin kepemilikan senpi atas nama Tonny Fauzi, Dirut PT Senopati Dwimuda Perkasa, yang beralamat di Jalan Multi Karya II Utan Kayu Matraman Jakarta Timur.

“Setelah kami cek mobil tersebut milik yang bersangkutan dan tidak ada kaitannya dengan anggota DPR RI. Logo tersebut hanya untuk gagah-gagahan,” jelas Kompol Pamudji, Kasatlantas Polres Jaksel.

“Kasus ini akan kami proses karena kendaraan itu menggunakan logo DPR RI padahal dia bukan anggota,” ungkapnya, seraya mengatakan hingga kasus senjata api akan diproses di reserse kriminal.

Mabes Polri sejak akhir 2007 menghentikan dan tidak akan memperpanjang izin kepemilikan senjata api untuk warga sipil selain anggota Perbakin. Warga yang ingin memiliki alat bela diri hanya diperbolehkan senjata gas.

Data di Mabes Polri, sekitar 16.500 senpi resmi yang pernah diberi izin, sekitar 11.000 sudah digudangkan oleh Polri, sekitar 4.500 lainnya masih beredar di masyarakat dan berstatus senjata ilegal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar