Rabu, 16 Juli 2008

Jaksa Agung Kecewa Dengan KPK Karena Banyak Jaksa yang Diobok-obok KPK

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengemukakan, rencana Kejaksaan Agung menangkap Artalyta Suryani alias Ayin didasari pada kecurigaan bahwa ia adalah orang yang ”dipakai” Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kecurigaan muncul karena Artalyta tak ditangkap pada saat yang bersamaan dengan penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan.

Kecurigaan itu muncul setelah Hendarman mendapat laporan melalui telepon dari Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto tentang kemungkinan rekayasa penangkapan Urip oleh KPK. Laporan Wisnu disampaikan sekitar 5 atau 10 menit setelah Urip tertangkap KPK pada 2 Maret.

Hendarman menjelaskan, untuk rencana menangkap Artalyta, Kejaksaan Agung (Kejagung) berkonsultasi dengan Ketua KPK Antasari Azhar. ”Baru setelah dua jam kemudian, saya perintahkan agar berkoordinasi dengan Antasari. Saya minta supaya tidak kacau negara ini. Kan, kacau kalau KPK nangkep, jaksa nangkep,” ujar Hendarman seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Kamis (19/6).

Hendarman menilai, selama ini KPK tidak adil dalam mengungkap kasus penyuapan karena hanya yang disuap yang ditangkap. Penyuap tak diproses secara hukum. ”Setelah berkoordinasi dengan Antasari, ternyata memang mau ditangkap,” ujarnya.

Selasa lalu, Sidik Latuconsina, jaksa yang ditugasi menangkap Artalyta, mengaku timnya datang sekitar pukul 21.00. Saat itu Artalyta sudah ditangkap KPK, sedangkan Urip beserta barang bukti uang 660.000 dollar AS atau setara Rp 6,1 miliar ditangkap KPK di sekitar rumah Artalyta pada 2 Maret 2008 sekitar pukul 16.30.

Terkait skandal di Kejagung, Hendarman menuturkan, Presiden meminta hukum ditegakkan dengan benar, tegas, dan proporsional.

Hendarman mengaku selama ini selalu berpikiran positif kepada bawahannya. Percakapan telepon antara sejumlah pejabat Kejagung dan Artalyta, yang disadap KPK, membukakan matanya untuk mengetahui semuanya.

Di Kejagung, Jakarta, Kamis, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo menjelaskan, semua jajaran Kejagung yang diperiksanya membantah ada skenario menyelamatkan Artalyta dengan cara menangkapnya. Meskipun demikian, pengingkaran itu tak akan menjadi satu-satunya dasar pengambilan putusan. Jamwas sebelumnya meminta keterangan Wisnu.

Sesuai kewenangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung BD Nainggolan menegaskan, rencana penangkapan Artalyta dilakukan sesuai dengan kewenangan Kejagung yang diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 huruf (d) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Menurut Nainggolan, penangkapan yang akan dilakukan Kejagung juga sesuai dengan Pasal 18 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yakni Artalyta tertangkap tangan. Karena, Urip ditangkap lebih dahulu.

Dengan begitu, lanjutnya, tindakan Kejagung tak bisa dikategorikan sebagai tindakan merintangi, mencegah, atau menggagalkan langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tersangka oleh KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar