Rabu, 16 Juli 2008

Sejumlah Pejabat Pemkot Bekasi Diperiksa BPKP

Bekasi, Kompas - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat dinilai telah melanggar prosedur pemeriksaan berkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukannya terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi beberapa waktu lalu.

Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi yang memintakan pemeriksaan itu tidak pernah memberitahukan Wali Kota Bekasi dan minta izin dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Bekasi.

"Saya menyayangkan karena pemeriksaan itu tidak memenuhi prosedur dengan minta izin dulu ke Wali Kota dan Bawasda," kata Kepala Bawasda Bekasi Drs Eddy Sukarna di Bekasi, Selasa (8/4).

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi pada hari Jumat lalu telah dimintai keterangan oleh BPKP atas permintaan Kejari Bekasi. Pemeriksaan itu berkait dengan adanya dugaan penyimpangan dana kompensasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang senilai Rp 14 milyar.

Menurut Eddy Sukarna, hari Senin lalu dirinya baru mengetahui adanya pemeriksaan terhadap dua pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedua pejabat yang sudah dimintai keterangan di kantor Kejari Bekasi itu adalah Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Organisasi Aos Kaosar dan Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Dadang Hidayat. Mereka dipanggil pekan lalu untuk dimintai keterangannya mengenai penggunaan dana kompensasi TPA Bantar Gebang dari DKI Jakarta sebesar Rp 14 milyar.

Ketika dikonfirmasi, Dadang Hidayat mengaku telah datang memenuhi panggilan Kejari Bekasi, Jumat lalu. Dalam pemeriksaan itu, ia ditanya hal-hal yang berkait dengan wewenangnya menandatangani Daftar Isian Proyek (DIP) penggunaan dana kompensasi TPA Bantar Gebang.

"Saya juga heran kenapa pihak Kejari Bekasi melayangkan surat langsung ke saya. Tapi, karena saya ingin tahu apa yang dipermasalahkan, ya saya hadir. Saat itu, pemeriksaan dilakukan oleh seorang staf BPKP Jabar dan staf Kejari Bekasi," katanya.

Pertanyaannya, katanya, hanya berkisar kenapa DIP dengan pelaksanaannya di lapangan berbeda. Misalnya, masalah pembangunan jalan yang harganya berbeda-beda. Di suatu tempat hitungan harga jalan Rp 3.200 per meter, sedangkan di tempat lain lebih rendah atau lebih tinggi. "Saya heran juga kenapa itu ditanyakan," katanya.

Menurut Dadang, adalah wajar jika nilai pembangunan jalan berbeda-beda. Sebab, ada yang sama sekali baru, tetapi ada juga yang cuma tinggal memperbaiki.

Dadang menegaskan, sampai saat ini belum ada laporan dari warga Bantar Gebang sendiri mengenai adanya penyimpangan dana kompensasi itu. Menurut dia, jika memang ada, tentu masyarakat Bantar Gebang sudah berteriak-teriak kepada Pemkot Bekasi untuk mengusut. "Secara administratif mungkin ada (penyimpangan) karena kesalahan dalam perencanaan. Tapi, tidak ada yang mengadukan masalah ini," kata Dadang. (B13)
_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar