Rabu, 16 Juli 2008

Menolak Dipungli, Brimob Aniaya Supir

Februari 26, 2008
BANJARMASIN - Sebanyak enam anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan yang bertugas di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Minggu (17/2), menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Tabalong. Hal itu terkait dugaan keterlibatan mereka melakukan penganiayaan terhadap pengangkut kayu, Muhammad Arkani alias Utut (31) di markas Polres Tabalong di Tanjung, pada Sabtu (16/2).

Utut sendiri kini terpaksa menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Badarurddin, Tanjung. Bagian wajah pria ini mengalami bengkak-bengkak pada bagian mata dan bibir akibat dipukuli berkali-kali. Pejabat Sementara Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar Heri Heriyadi yang dihubungi dari Banjarmasin, Minggu, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Saat ini enam orang itu di-BAP (berita acara pemeriksaan) di Polres Tabalong. Selanjutnya, dibawa ke Banjarmasin untuk diperiksa petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel terkait disiplin kepolisian. “Untuk pidananya, ditangani penyidik Polres Tabalong,” katanya.

Kejadian itu berawal dari kegiatan sekitar 20 mengangkut kayu meranti memakai gerobak yang ditarik me nggunakan sepeda motor pada Sabtu dini hari. Mereka yang disebut pelansir ini membawa kayu dari Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya menuju tempat pangkalan kayu di Wantilan, Desa Sulingan, Kecamatan Tanjung.

Model pengangkut demikian memang marak dilakukan warga. Hal ini agar bisa lolos dari cegatan aparat yang melakukan penertiban illegal logging. Mereka lolos karena beralasan untuk kebutuhan kayu daerah setempat. Namun, sejumlah oknum aparat melakukan pungutan liar (pungli) di daerah tersebut sekitar Rp 10.000 per pelansir. Di jalan itu ada enam titik pungutan yang disebut uang jalur.

Sekitar pukul 05.30 wib pagi, mereka dicegat oleh empat anggota Brimob di daerah Gunung Batu atau sekitar 10 kilometer utara Kota Tanjung. Selain meminta uang, para oknum aparat itu juga mencari pelansir bernama Utut. Mereka kemudian digiring ke Tanjung. Setiba di kota itu, Petugas langsung memisahkan utut dari rekan-rekannya dan membawa paksa ke Markas Polres Tabalong. Di tempat itulah Utut mengalami penganiayaan.

M Irwandi, Ketua Koperasi Perkayuan Masyarakat Tabalong, yang akrab dipanggil Andi mengatakan, peristiwa seperti ini sebenarnya sering terjadi karena faktanya banyak oknum polisi dan TNI yang meminta uang jalur. Pungli pada ruas jalan trans Kalimantan sepanjang 50 kilo meter itu berkisar Rp 10.000 hingga Rp 50.000.

Pelansir biasanya minta dikurangi uang yang diminta karena keuntungannya sedikit. Di sinilah kerap terjadi adu mulut sehingga menimbulkan keributan, tuturnya. Andi juga mengungkapkan, untuk satu gerobak itu memuat 80 keping papan meranti. Papan yang dibeli seharga Rp 12.500 per keping itu kemudian dijual di Tanjung Rp 15.000 per keping. Artinya, untungnya Rp 200.000. Sementara sekali mengangkut, minimal mereka harus mengeluarkan Rp 100.000 untuk membayar ua ng jalur pada sejumlah titik tersebu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar