Rabu, 16 Juli 2008

BRIMOB MEMPERKOSA GADIS 18 TAHUN

Februari 26, 2008
JAKARTA - Anggota Brigade Mobil (Brimob) Resimen III Kesatuan Kelapa II Kota Depok, Ajun Brigadir Polisi II (Abripda) JB (Joni Berhitu), 27 tahun, menjadi tersangka pemerkosaan seorang gadis berinisial ATA, 18 tahun. Kapolres AKBP Ratnawati, menjelaskan, tersangka masih dalam tahap pemeriksaan dan ditahan di ruang tahanan Polres Depok sejak, Minggu (12/6).


Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Inspektur Polisi I (Iptu) Momo Supandi menceritakan, peristiwa terjadi usai korban bersama pacarnya, Pandi, menonton konser Padi di lapangan Markas Komando Brimob Kelapa II. “Si gadis ditarik oleh JB dan diperkosa di dekat empang sekitar kesatuan Amji Atak Kelapa Dua Depok sekitar pukul 23.30,” kata Momo.

Korban, warga Jalan Kesehatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, melaporkan peristiwa ini ke Polres Depok, hari Minggu dini hari pukul 02.00 WIB.

Momo mengatakan, jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat KUHP pasal 285 jo 290 ayat 22 dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Hukumannya lebih dari lima tahun,” katanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar