Rabu, 16 Juli 2008

Anggota Marinir Diadili Karena Membunuh Warga Tak Berdosa


SURABAYA - Sebanyak 13 anggota Korps Marinir, terdakwa perkara penembakan warga Desa Alas Tlogo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (26/3), mulai diadili. Mereka didakwa melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan empat warga meninggal dan delapan lainnya luka-luka.

Persidangan perkara yang melibatkan anggota Korps Marinir dari Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Grati Pasuruan itu dilangsungkan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Sidoarjo. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Yan Ahmad Mulyana. Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh oditur militer yang terdiri atas Mayor Agung Iswanto, Kapten Darwin Hutahean, dan Kapten Laut I Made Adyana.

Para terdakwa yang juga tim patroli di Puslatpur Grati adalah Letnan Satu Budi Santoso, Sersan Kepala Wahyudi, Sersan Dua Abdul Rahman, Kopral Kepala Lihari, Kopral Satu (Koptu) Muhammad Suratno, Koptu Totok Lukistantoro, Kopral Dua (Kopda) Warsim, Kopda Helmi Widiantoro, Kopda Slamet Riyadi, Prajurit Kepala (Praka) Agus Triyadi, Praka Mukhammad Yunus, Praka Sariman, dan Prajurit Satu Suyatno.

Di persidangan, oditur menyampaikan, dalam patroli dengan rute Desa Gejugjati, Sumberanyar Nguling, dan Desa Alas Tlogo, Rabu 30 Mei 2007, komandan tim Budi Santoso tidak membawa senjata, sedangkan Abdul Rahman dan Agus Triyadi membawa senjata laras pendek FN kaliber 9 mm berisi 10 peluru tajam. Sepuluh prajurit lainnya membawa senjata laras panjang SS-1 dengan bekal magasin berisi lima peluru hampa, magasin berisi dua butir peluru karet, dan magasin berisi 10 peluru tajam.

Ketika terjadi bentrokan dengan warga, lanjut oditur, prajurit dengan senjata laras pendek menembakkan peluru tajam tiga kali ke udara, sedangkan yang bersenjata laras panjang menembakkan peluru hampa lima kali. Setelah diperintahkan mundur, prajurit bersenjata laras pendek menembakkan peluru tajam ke arah depan kerumunan warga beberapa kali. Adapun prajurit yang bersenjata laras panjang menembakkan peluru karet dua kali, disambung dengan peluru tajam dua sampai lima kali ke depan kerumunan warga.

Akibatnya, empat warga, yakni Sutam, Rachman, Siti Khotijah, dan Mistin, meninggal dunia. Selain itu, delapan warga termasuk seorang anak usia empat tahun terluka.

Oleh karena itu, para anggota Marinir tersebut dalam alternatif pertama didakwa dengan Pasal 170 Ayat 1, 2, dan 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)—kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Dakwaan alternatif kedua terdiri atas dakwaan primer dan sekunder. Khusus untuk Budi Santoso, yang memimpin tim patroli dan tidak membawa senjata api, oditur mendakwanya dengan Pasal 103 Ayat (1) KUHP Militer karena tidak menaati perintah. Terdakwa diancam pidana kurungan maksimal dua tahun empat bulan.

Meski demikian, Budi Santoso ternyata tetap mendapat kenaikan pangkat. Menurut Komandan Komando Latihan Marinir Kolonel Dedi Suhendar, hal ini karena pengajuan kenaikan pangkat Budi dilakukan sebelum insiden

Tidak ada komentar:

Posting Komentar