Rabu, 16 Juli 2008

Dua Tempat Permainan Digrebek Polisi Karena Menolak Bayar Uang Jago

JAKARTA – Polisi harus tegas menegakkan hukum, tetapi bukan berarti membabi buta. Penggerebekan terhadap tempat permainan (game) ketangkasan yang berizin di pusat-pusat perbelanjaan beberapa waktu lalu, contoh tindakan yang kurang tepat.

“Kalau tidak punya izin atau menyalahgunakan izin, mestinya bukan polisi yang menindak. Tapi kalau dasarnya dicurigai sebagai perjudian, sementara tidak ada bukti, ini namanya membabi buta,” kata Ketua DPP Ikadin, Dr Teguh Samudera, SH, MH, saat dimintai pendapatnya, Minggu (23/3).

Penegasan serupa juga dikemukakan Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Vike Very Ponto, belum lama ini. “Membingungkan kalau permainan model pakai koin, yang bisa ditukar dengan hadiah dikategorikan judi. Karena hampir semua mal di Jakarta ada permainan seperti itu,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI ini.

Seperti diberitakan baru-baru ini, dua tempat game di Kemayoran dan Mall Metro Sunter, Jalan Agung Podomoro, Tanjungpriok, Jakut, digerebek aparat Polda Metro Jaya. Asang (39), seorang pengunjung yang ikut dibawa polisi, membantah permainan itu mengandung unsur judi. Menurut Kasat Serse Kejahatan Keras Polda Jakarta AKBP Fadil Imron kepada wartawan, pihaknya menahan enam pelaku karena usaha permainan ketangkasan itu ilegal.

Teguh Samudera menilai, mestinya polisi melakukan pembinaan lebih dahulu. Ada mekanisme peringatan, misalnya, mengingat usaha itu betapapun membuka lapangan pekerjaan dan besar artinya dalam mengurangi pengangguran. ”Jangan pengusaha dicurigai, dimusuhi, di-recoki seperti itu. Sebuah tempat disebut perjudian kalau bertaruh uang untuk mencari keuntungan dan tanpa izin, ” ungkapnya.

Praktisi hukum lain, Petrus Bala Patyona, SH, MH, menilai game ketangkasan bukanlah perjudian. “Kalau judi sesuai pasal 303 ayat 2 KUHP jelas-jelas disebutkan adalah bertaruh mencari keuntungan dan tanpa izin,” tambah pengurus Ikadin ini. Menurutnya, kalau ada pihak berwajib menangkap mereka, pengusaha bisa menuntut ganti rugi secara perdata atau pidana melalui praperadilan.

Mirip penggerebekan di Sunter dan Kemayoran itu, menurut catatan pernah terjadi di Plaza Lokasari, Mangga Besar, Jakbar, dua tahun lalu. Para pengusaha dan karyawan lokasi tersebut diproses hukum, namun dibebaskan PN Jakarta Barat karena tak terbukti menyelenggarakan perjudian. Saksi ahli Prof Dr Loebby Luqman, dalam kesaksiannya ketika itu berpendapat, judi saja kalau ada izin dibolehkan, apalagi sekadar permainan yang tidak menggunakan uang.

Begitu pula kasus di Yogyakarta, beberapa tempat game ketangkasan ditutup aparat kepolisian meski punya izin. Para pengusaha akhirnya menggugat Kapolda DI Yogyakarta di PTUN. Gugatan pengusaha dikabulkan, dan pengadilan memerintahkan Kapolda mencabut surat penutupan tempat permainan tersebut.

Contoh kasus tersebut, kata Teguh Samudera, harusnya dijadikan pelajaran. Kasihan pengusaha yang ditahan dan diadili, meskipun bebas, akhirnya toh menderita kerugian material dan non-material. ”Padahal keberadaan usahanya memberikan pemasukan pajak juga,” ujar Vike Very Ponto dalam kesempatan berbeda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar