Jumat, 18 Juli 2008

Gaji PNS Golongan III Rp 1.600.000/Bulan

BLORA- Kenaikan gaji pokok 15% bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai dibayarkan. Sejak Rabu (1/3) para PNS mulai mengambil gajinya.

''Gaji pokok saya bulan ini naik Rp 350.000,'' ucap salah seorang PNS di Sekretariat Daerah (Setda). PNS golongan III yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan, total gaji yang diterimanya saat ini berubah dari sebelumnya Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.600.000. ''Itu baru gaji pokok, belum tunjangan-tunjangan lain,'' akunya.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji pokok PNS 15% sejak Januari 2006. Namun, keputusan tersebut tidak serta merta dirasakan PNS di daerah. Sebab, pemerintah perlu menyiapkan landasan hukum dan anggaran untuk membayar kenaikan gaji PNS tersebut.

''Bagi PNS di Blora, kenaikan gaji pokok sudah dibayarkan pada awal Maret ini,'' ucap Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), Drs Soewignyo didampingi Kabag Humas, Drs Chris Hapsoro.

Soewignyo menyebutkan, kenaikan gaji pokok yang belum dibayarkan pada Januari dan Februari kemungkinan besar akan dibayarkan pada April mendatang.

''Untuk Maret ini yang dibayarkan baru kenaikan gaji pokok di bulan ini. Sementara untuk kenaikan gaji Januari dan Februari akan dirapel pada April mendatang,'' tuturnya.

Menurut Soewignyo, selain kenaikan gaji pokok, para PNS juga mendapatkan tambahan kenaikan pendapatan yang berasal dari tunjangan struktural dan tunjangan fungsional. Namun, kenaikan dua jenis tunjangan ini besarnya bervariasi.

''Kalau untuk gaji pokok naiknya sama yakni 15%. Tetapi untuk tunjungan fungsional dan tunjangan struktural berbeda satu dari yang lainnya. Saya harus buka catatan untuk mengatakan berapa nominal kenaikan yang bervariasi itu,'' tandasnya.

Honorer

Berbeda dari para PNS yang sudah menikmati kenaikan gaji pokok, para tenaga honorer masih bertahan pada gaji semula. Berdasarkan data yang diperoleh, gaji tenaga honorer berpendidikan sarjana Rp 215.000. Sementara yang berpendidikan SMA, SMP, dan SD, gaji yang diterima lebih kecil lagi, berkisar Rp 175.000/bulan.

Soewignyo mengatakan, Pemkab telah mengusulkan kenaikan gaji para tenaga honorer kepada DPRD melalui RAPBD 2006, yang sampai saat ini masih dibahas di DPRD. Besarnya kenaikan gaji itu, menurutnya, disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK) Blora, yakni Rp 450.000.

''Kami sudah menghitung rencana kenaikan gaji tenaga honorer ini. Insya Allah keuangan daerah mencukupi,'' ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Blora Ir H Basuki Widodo dalam dialog di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Gagak Rimang, Senin (27/2) mengatakan, Pemkab sudah mempertimbangkan kenaikan gaji para tenaga honorer. Menurutnya, rencana kenaikan gaji tersebut disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.(aiz-17s)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar