Rabu, 16 Juli 2008

Mantan Kapolres Ditangkap Karena Terlibat Illegal Logging

JAKARTA – Hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri tiga perwira Polda Kalbar yang diduga kuat terlibat illegal logging (pembalakan liar). Ketiganya kini ditahan di sel Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Pol Sutanto menegaskan ia tidak segan-segan menindak anak buahnya yang terlibat. “Mereka sudah ditahan di Bareskrim,” tandas Kapolri, Jumat (11/4). Sedangkan Kapolda Kaplbar, Brigjen Pol Zaenal Abidin masih menjalani pemeriksaan.

Ketiga perwira yang ditahan, mantan Kapolres Ketapang AKBP A. Sunan, AKP K. Marpaung (mantan kasat reskrim), serta Iptu Agung (mantan kasat polair). Dari 19 anggota yang diperiksa baru ditemukan tiga oknum yang diduga kuat terlibat pembalakan liar di atas lahan sekitar 7.000 hektar.

BISA BERTAMBAH
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan penyelidikan masih terus berlanjut sehingga jumlah tersangka bisa bertambah. Tiga perwira tersebut dituduh lalai dan membiarkan terjadinya pembalakan liar di wilayah tuganya. Mereka dijerat pasal 55 jo pasal 56 KUHP jo pasal 51 jo pasal 78 ayat 1 UU No 41/1999 tentang kehutanan.

Dalam kasus ilegal loging yang merugikan negara Rp20 triliun pertahun ini polisi juga menahan 7 pejabat Dishut Ketapang dan 18 tersangka lainnya. Dua cukong kayu, Asong dan Akiun masih diburu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar