Rabu, 16 Juli 2008

Tiga Wajib Pajak Diproses Ke Kejakgung Namun Belum Ada Aparat Pajak Yang Diproses Karena Korupsi

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan berkas penyidikan tiga tersangka dugaan penggelapan pajak di Asian Agri Group kepada Kejaksaan Agung. Penggelapan pajak yang diduga dilakukan tiga tersangka ini jumlahnya mencapai Rp 80 miliar.

Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Direktorat Jenderal Pajak Pontas Pane bersama beberapa anggota staf Ditjen Pajak, Jumat (25/4), menyerahkan tiga berkas yang masing-masing setebal 20 sentimeter itu ke Bagian Tindak Pidana Umum Kejagung.

Pane menjelaskan, berkas tersebut untuk tersangka berinisial WT, ST, dan GBS, yang semuanya anggota Dewan Direksi perusahaan di bawah Asian Agri Group.

”Seluruhnya ada 12 tersangka. Saat ini baru berkas untuk tiga tersangka. Minggu depan, menyusul lagi berkas penyidikan untuk tersangka lainnya,” katanya.

Pane memaparkan, dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group dilakukan dengan cara merekayasa biaya, merekayasa angka penjualan, dan melaporkan biaya manajemen fiktif. Bentuknya, antara lain, dengan transfer kerugian kepada sesama anak perusahaan atau menyusun kerugian fiktif saat melakukan lindung nilai (hedging). Perbuatan itu dilakukan tahun 2002-2005.

Penggelapan pajak yang diduga dilakukan tiga tersangka ini jumlahnya mencapai Rp 80 miliar. Secara keseluruhan, terdapat 25 berkas penyidikan untuk 12 tersangka.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, aparat hukum yang diajak berdiskusi oleh Ditjen Pajak menyarankan agar penanganan kasus Asian Agri ini tidak dibatasi hanya pada pelanggaran perpajakan, tetapi diperluas ke pelanggaran lainnya, seperti pidana penggelapan atau korupsi.

”Ada yang meyakinkan kami, kasus besar begini mestinya bukan hanya persoalan pajak. Namun, setelah kami diskusikan lagi, kami meminta agar berkas kasus perpajakan Asian Agri ini diserahkan dulu ke Kejaksaan agar selesai satu per satu,” ujarnya.

Secara terpisah, Corporate Communication Manager Asian Agri Group Rudi Victor Sinaga menyayangkan diserahkannya berkas perkara tersebut oleh Ditjen Pajak ke Kejagung. ”Kenapa malah dibawa ke pidana? Padahal, Undang-Undang Perpajakan baru memungkinkan penyelesaian hal semacam ini lewat pembayaran melalui surat ketetapan kurang pajak,” kata Rudi.

Asian Agri Group, tambah Rudi, tidak pernah diberi tahu mengenai persoalan yang dikatakan Ditjen Pajak sebagai penggelapan pajak tersebut. Padahal, apabila diberi tahu, perusahaan pimpinan Sukanto Tanoto itu siap membayar kekurangan pajaknya.

”Kami selalu membayar pajak. Kalau memang dikatakan ada penggelapan pajak, tolong tunjukkan, jangan-jangan pajak kami yang digelapkan oleh oknum pajak, itukan sering terjadi lihat saja banyaknya aparat pajak yang mampu membeli apartemen mewah,” ujar Rudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar