Rabu, 16 Juli 2008

Sembilan Pejabat Pemerintah Provinsi Jakarta Bakal Masuk Penjara Karena Kasus Korupsi Dan Mark Up

JAKARTA – Setelah sejumlah pejabat walikota ditahan terkait dugaan korupsi filling cabinet, menyusul sembilan pejabat tinggi Pemda DKI Jakarta terancam jadi penghuni ‘hotel prodeo’ alias bui. Nasib mereka ini baru pekan depan ditententukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Mereka semua sudah kita periksa dan pekan depan akan diadakan evaluasi, selanjutnya ditentukan tersangkanya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Muhammad Yusuf, saat dihubungi Pos Kota, Selasa (6/5).

Dia enggan menyebutkan nama pejabat tinggi tersebut yang telah diperiksa, beberapa waktu lalu. Namun, dia tak mengelak di antara mereka yang akan masuk hotel prodeo adalah, Kepala Biro Perlengkapan dan Kepala Biro Administarsi Wilayah Pemda DKI Jakarta.

Menurutnya, kasus ini akan diperluas dengan dalih perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri. “Saya tidak dapat menyebutkan pihak-pihak yang dimaksud. Nanti saja, setelah tim penyidik bergerak dan memastikan ada dugaan keterlibatan. Kalau sekarang, bisa jadi mereka akan sembunyi,” tukasnya.

Yusuf menjelaskan dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) di lima wilayah kota, sejak beberapa waktu lalu telah ditetapkan sembilan tersangka dari kalangan pejabat tinggi di kantor walikota di lima wilayah dan rekanan. Mereka, tiga tersangka di Kejari Timur, Kepala Panitia Pengadaan (KPP), Sekretaris Proyek (SP) dan Rekanan (R). Kejari Jakarta Selatan dua tersangka (KPP dan R). Kejari Jakarta Utara satu (KPP), Kejari Jakarta Pusat dan Barat, masing-masing satu orang.

“Semua tersangka kasus filling cabinet, yang diduga merugikan negara puluhan miliaran rupiah ini akan segera diberkas serta secepatnya diajukan ke pengadilan,” tegasnya.

HARGA DIMARK-UP
Sementara keterangan di Kejari Jakarta Pusat, tersangka kasus korupsi yang menyangkut satu pejabat eselon IV di Bagian Perlengkapan AD telah ditahan sejak pekan lalu. Diperkirakan kasus ini bakal merembet ke pejabat lainnya. Saat ini penyidikan terfokus pada pemberian tender yang diduga tidak sesuai dengan aturan, setelah itu baru menyangkut soal jumlah harga yang dimark up.

Penahanan terhadap AD tentu saja juga membuat gerah sejumlah pimpinan yang tidak tertutup kemungkinan menyusul masuk bui. Sejumlah pejabat di kantor walikota Jakarta Pusat tidak ada yang mau berkomentar. kepada wartawan menyatakan masalah ini tidak usah dibesar-besarkan.

Sementara itu, pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Walikota Jakarta Timur dipanggil Kejari setempat untuk dimintai keterangan. Mereka antara lain bekas Sekodya Jaktim H. Mardhani, Mantan Kepala Bagian Perlengkapan Bambang W, Sekkodya H.Burhanudin, para Kabag dan Kepala Kantor yang selama ini telah menerima filling cabinet.

“Sebelumnya, para lurah dan camat juga telah dipanggil kejaksaan,” kata satu pejabat dilingkungan Walikota Jakarta Timur yang enggan disebut namanya. “Mereka dipanggil berhubungan dengan filling cabinet.”

Dalam kasus tersebut dua karyawan walikota RAS, Kasubag Pemeliharaan dan Perawatan Barang dan Bud, staf Ras saat ini telah ditahan di LP Cipinang.

Di tempat terpisah, suasana kerja di bagian perlengkapan dan bagian kesejahteraan masyarakat (kesmas)di kantor Walikota Jakarta Selatan belakangan sangat kaku dan santai. Sebagian karyawan di dua ruangan tersebut tak ambil pusing dengan adanya kasus tersebut.

“Kami biasa saja tak ada masalah. Untuk kasus ditahannya TW di LP Cipinang, sebab ini bukan urusan staf di bagian kesehatan masyarakat,” ujar Adi, staf setempat.

Hal serupa juga dikatakan Kabag Humas Jakarta Selatan, Chairul. “Kasus itu sendiri masih belum tuntas dan kebetulan kasus yang ditangani TW saat masih sebagai kepala sub bagian (Kasubag) Pengadaan di Bagian Perlengkapan,” ucapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar