Rabu, 16 Juli 2008

Pegawai Pemkot DKI Jakarta Terlibat Korupsi

April 23, 2008 ·
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan multipurpose filling cabinet atau lemari besi tahan api di wilayah Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Selasa (22/4) malam. Dua tersangka itu—Tri Sasongko Witjaksono, Kepala Subbagian Pemeliharaan dan Perawatan Bagian Perlengkapan Wali Kota Jakarta Selatan, dan Wawan Subhan Zhabeth, Direktur CV Darmakusumah—dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.


Dalam jumpa pers, Kepala Kejari Jaksel Hidayatullah mengemukakan, pada proses pengadaan lemari besi tahan api itu, Tri Sasongko Witjaksono bertindak sebagai ketua pengadaan barang dan jasa. Sebagai panitia lelang, dia seharusnya menetapkan patokan harga barang dan melakukan survei komprehensif.

”Namun, patokan harga barang tidak ada. Bahkan, survei hanya dilakukan di satu toko alat kesehatan di daerah Cempaka Putih,” kata Hidayatullah.

Dari anggaran Rp 2,5 miliar, sebesar Rp 2,17 miliar di antaranya digunakan untuk mengadakan 100 lemari besi tahan api merek La Cera dari CV Darmakusumah. Padahal, PT Tellini menawarkan merek Okida dengan harga Rp 14 juta per unit atau Rp 1,4 miliar untuk 100 unit.

”Maka, telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar,” kata Hidayatullah.

Lelang pengadaan lemari besi tahan api itu diikuti 19 peserta. Setelah melalui proses seleksi, akhirnya ada empat perusahaan yang lolos kualifikasi. Namun, hasil penyidikan jaksa menemukan, Wawan Subhan Zhabeth yang menyediakan dokumen untuk tiga peserta lelang yang lolos kualifikasi. Dengan demikian, diketahui Wawan Subhan Zhabeth merekayasa tender.

”Salah satu peserta lelang, yaitu PT Marpan Jaya, saat kami tanya menjawab tak pernah ikut tender,” kata Hidayatullah.

Modus serupa diduga terjadi di wilayah pemerintahan kota lainnya di DKI Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar