Rabu, 16 Juli 2008

Imigrasi Dikuasai Calo Yang Berkolusi Dengan Pegawai Imigrasi Yang Korup

April 21, 2008
JAKARTA - Praktek percaloan sarat mewarnai proses pelayanan pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi se-Jakarta dan sekitarnya. Modusnya hampir sama, oknum pegawai imigrasi kerjasama dengan kawanan calo sehingga biaya membuat paspor meroket.

Pemantauan Detektif Conan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Kota Tangerang, menunjukkan guna menjerat mangsanya, kawanan calo yang ‘orang dalam’ (pegawai kantor imigrasi – Red), memanfaatkan batas waktu minimal yang di tetapkan kantor imigrasi setempat.

Proses kepengurusan paspor berdasarkan kebijakan batas waktu paling cepat selesai 5 hari. Batas waktu tersebut bisa disodok calon menjadi 2 hari selesai jika pemohon mau mengeluarkan uang antara Rp600.000 sampai dengan Rp700.000/paspor.

Tarif resmi pengurusan paspor di kantor se-Jakarta maupun di Kota Tangerang, tebal 48 halaman hanya membutuhkan biaya Rp 270.000, dengan rincian buku paspor Rp. 200.000. foto Rp 55.000 serta biaya sidik jari Rp 15.000.

Layanan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, sebagian besar pemohon paspor cenderung memilih menggunakan biro jasa, sebagian lagi memilih jasa calo. Alasannya, lebih cepat selesai meskipun harus mengeluarkan biaya lebih dua kali lipat dari tarif resmi.

Pemohon cukup datang sekali menyerahkan berkas sekaligus diproses untuk pemotretan, sidik jari, wawancara dan tanda tangan. Istimewanya, tumpukan berkas atau dokumen pemohon lewat calo atau biro jasa bisa berada di bagian atas, mengalahkan pemohon langsung.

“Pemohon lewat calo cukup menyerahkan persyaratan tidak perlu mengisi formulir dan langsung difoto, sidik jari,” kata Ny. R. Amenah S, warga Cengkareng, Minggu (20/4).

BIROKRASI LAMBAN
Di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, warga juga memilih pengurusan paspor melalui jasa calo atau biro jasa perjalanan. Bila diurus sendiri, antreannya panjang di ruang kantor yang sempit pula. ”Biokrasinya sangat lamban. Mau tidak mau akhirnya saya pilih lewat calo saja,” jelas Ny Reva warga Sunter.

Menurut Salman, satu biro jasa, yang mangkal di depan Kantor Imigrasi Jakut, harga pengurusan paspor bisa dilakukan nego. “Fungsinya biro jasa membantu orang yang tidak bisa ngurus sendiri keperluan mereka. Kami punya badan hokum,” katanya.

Kantor Imigrasi Jakarta Utara berada di kawasan Ruumah Toko (Ruko) Kelapa Gading. Kondisi kantor tersebut tidak mencerminkan perkantoran pemerintah. Kondisinya mirip kantor agen/biro jasa perjalanan karena sempit dan pengab.

Edi Sukamto, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur, didampingi Zilkifli, Kasi Lantaskim, dikonfirmasi tentang maraknya percaloan atau biro jasa, mengatakan, “Prinsipnya, kami akan memberikan pelayanan prima dan semaksimal mingkin kepada masyarakat. Untuk itu, kami imbau pemohon agar tidak mengurus malalui calo.”

MENINDAK PEGAWAI
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Pondang, membantah merajalelanya kawanan calo di kantor pelayanannya. “Di sini kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada setiap pemohon. Sepengetahuan saya sudah tidak ada lagi calo di imigrasi ini,” kata Pondang.

Terkait dengan proses pembuatan paspor dengan cepat, ia menjelaskan bisa melakukannya tanpa melalui jasa calo. Asalkan prosedur kelengkapan surat-suratnya lengkap dan keperluan membuat paspor sangat jelas.

Mengenai oknum pegawai yang merangkap calo, Pondang berjanji menindak dengan cara memberikan sanksi tegas. Apalagi dengan meminta biaya pembuatan sampai dua-tiga kali lipat dari biaya resmi. “Tidak dibenarkan jika pegawai saya memungut biaya pembuatan paspor sampai dua-tiga kali lipat dari biaya resmi,” tegasnya.

TIDAK MENTOLERIR
Menyikapi gejala percaloan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi ketika dihubungi menyatakan tidak pernah menolerir tindakan jajarannya yang memungli pemohon paspor. Bila ditemukan bukti yang cukup, maka akan diambil tindakan tegas hingga pemecatan.

“Larangan percaloan itu sudah menjadi komitmen pimpinan Imigrasi dan Depkumham,” kata Juru bicara Ditjen Imigrasi Agato, di tempat berbeda.

Sebaliknya pula, Agato meminta masyarakat untuk tidak memberi kesempatan kepada pegawai Imigrasi dalam pengurusan parpor atau dokumen keimigrasian lain, dengan iming-iming biaya lebih besar.

Sesuai dengan aturan, pengurusan papor dengan sistem bio metrik paling lama enam hari selesai. Normalnya antara tiga sampai lima hari.

URUS SENDIRI CAPEK HATI
Rumitnya proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi mendorong warga tergiur calo atau melalui layanan biro jasa. Sebab, bila mereka mengurus sendiri, waktunya lebih lama dan prosesnya berbelit-belit.

Seperti halnya, Ny Adjie, warga Sunter Jakarta Utara, saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Jalan Boulevard Kelapa Gading. Ia lebih memilih pembuatan paspornya melalui biro jasa. Selain lebih cepat waktunya, juga tidak usah repot-repot ngantre di kantor Imigrasi. ”Datang kalau dibutuhkan saja, yang lainnya sudah ada yang ngurusin,” jelasnya.

Ia mengaku bertemu orang yang biasa mengurus parpor di sekitar loket Kantor Imigrasi setempat. Mereka menawarkan jasanya dengan harga memang lebih tinggi dari harga normal. Bahkan mencapai dua kali lipat dari harga prosedur. Namun persyaratannya mudah, cukup bawa KTP, KK maupun buku nikah, mereka akan menguruskan. ”Biaya yang ditawarkan Rp750 ribu untuk satu parpor dan akan selesai tiga hari,” paparnya.

Karena kesibukan aktivitas kerja, ia mau berurusan dengan calo. Ia juga tidak mempermasalahkan biaya yang lebih mahal. Yang terpenting tepat waktu. Karena kalau sesuai prosedur resminya, bikin paspor dikenakan biaya pengurusan Rp270 ribu, harus memakan waktu hingga satu minggu, terkadang bisa lebih.

”Kami juga sibuk di kantor, jika setiap hari harus mondar-mandir ke Kantor Imigrasi jelas tidak sempat dan capek hati,” ungkap Ny Adjie.

JALUR RESMI
Selain itu, lanjut dia, kalau menggunakan jalur resmi pemohon paspor setelah menyerahkan berkas formulir harus kembali lagi pada hari ketiga untuk wawancara, pemotretan, sidik jari dan tanda tangan. Dan kembali lagi mengambil paspor. “Kalau lewat calo, pemohon cukup menyerahkan persyaratan tidak perlu mengisi formulir dan langsung foto, sidik jari, tak perlu wawancara dan tinggal menunggu di rumah atau mau ambil sendiri paspor sudah jadi,” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan seorang calo bernama Bambang S, 47, warga Pisangan Baru, Jatinegara, yang sedang mengurus paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Jaktim, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur. Menurut dia, urus paspor ingin cepat selesai, harus ada pengertian kepada beberapa pegawai yang mengerjakannya. “Di loket pengurusan ada sejumlah meja dan setiap meja harus ngasih salam tempel. Sebab, kami bersaing dengan sejumlah biro jasa resmi, kalau tidak, harus siap capek nunggunya,” ucapnya seraya mengatakan salam tempel tersebut minimal Rp 20 ribu.

Meski sudah dicantumkan persyaratan dan biaya resmi pembuatan paspor, tapi banyak juga warga yang tak mau capek dan repot-repot yang akhirnya memilih mengurus melalui biro jasa maupun calo liar sekalipun, walaupun biayanya membengkak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar