Rabu, 16 Juli 2008

30% Polisi Berprofesi Sambilan Menjadi Penadah Barang Curian

Maret 19, 2008
JAKARTA - Empat dari 14 pembeli mobil curian adalah polisi. Meski mengaku hanya korban, keempat polisi itu bisa diduga sebagai penadah dan ikut serta dalam pencurian. Hal tersebut terungkap setelah Polda Metro Jaya membekuk lima tersangka penadah dan menyita 20 mobil.

Dalam upaya memperjelas duduk perkara, Satuan Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Satranmor Direskrimum) Polda Metro Jaya didesak mampu menangkap para pencuri kendaraan bermotor (ranmor). Hasil penyidikan para pencuri ranmor yang akan menentukan apakah keempat polisi itu hanya korban atau justru bagian dari kelompok tersebut.

Demikian rangkuman wawancara dengan Direktur Reskrimum Polda Metro Komisaris Besar Carlo Brix Tewu, Kepala Satranmor Direskrimum Polda Metro Ajun Komisaris Besar Nico Afinta, dan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, Selasa (18/3).

Sejak awal tahun ini, Unit IV Satranmor, dipimpin Komisaris Irianto, memburu komplotan pencuri mobil dengan hasil awal menangkap tersangka penadah Zarkasih. Dari ”tangan” Zarkasih disita Toyota Kijang curian yang hendak dijual ke Brebes, Jawa Tengah, 29 Januari lalu.

Melalui pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat tersangka penadah lainnya, yaitu Yanto, Agus Priono, Ahmad Rudi, dan Supriyatno. Dari tangan mereka, 19 mobil curian yang sudah terjual sampai Yogyakarta, Purwokerto, Brebes, Temanggung, dan Jambi disita.

Kendaraan tanpa surat-surat itu dijual dengan harga Rp 17 juta. Sebagian besar kendaraan yang dicuri adalah Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, dan Toyota Kijang.

Bergantung pada pencuri

Carlo mengakui ada sejumlah anggota Brigadir Mobil (Brimob) yang diperiksa dalam kasus mobil curian. Namun, sejauh ini mereka masih berada di posisi korban.

”Ada empat anggota,” sela Nico. Pekan lalu, Detektif Conan melihat ada tiga anggota Brimob didampingi anggota Propam (Profesi dan Pengamanan) datang ke Kantor Satranmor.

Neta membenarkan bila Satranmor Polda Metro hanya menangkap para penadahnya dan tidak bisa membekuk para pencuri mobilnya. Sesuai Pasal 480 dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ke-14 pembeli mobil curian bisa tetap di posisi sebagai korban penipuan. Kelima penadah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun bisa bebas dari tuduhan.

Kalau para pencurinya bisa ditangkap, akan jelas duduk perkaranya, mana yang korban, mana yang terlibat.

Menurut Neta, dalam kasus ini posisi keempat polisi bisa berubah bukan sebagai korban, tetapi bisa sebagai pelaku utama. ”Sekali lagi itu bergantung kemampuan polisi menangkap para pencuri mobilnya,” ucapnya.

Pada bagian lain Nico menjelaskan, dari 11.000 kasus ranmor di wilayah hukum Polda Metro tahun 2007, sebanyak 5.800 kasus di antaranya adalah kasus penipuan dan penggelapan. Dengan kata lain, kasus penipuan dan penggelapan ranmor lebih tinggi daripada kasus pencurian ranmor.

Di Jakarta saja, pada tahun yang sama terdapat 507 kasus ranmor yang terdiri dari 329 kasus penipuan dan penggelapan, 69 kasus pencurian ranmor, 35 kasus pemalsuan surat-surat kendaraan, 11 kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, serta 59 kasus yang masuk kategori lain-lain. ”Tingkat keberhasilan penyelesaian perkaranya sekitar 30 persen,” ujar Nico

Tidak ada komentar:

Posting Komentar