Rabu, 16 Juli 2008

Pejabat Tangerang Tidak Punya Hati Nurani Beras Buat Rakyat Miskin Diselewengkan

TANGERANG - Penyidikan kasus penyelewengan penyaluran beras untuk orang miskin atau raskin terus bertambah. Kamis (17/4), Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Tangerang US dan dua anggota staf Kecamatan Teluk Naga sebagai tersangka.

US menjadi tersangka dalam penyelewengan dana untuk Tim Monitoring Penyaluran Raskin Kota Tangerang. Adapun Ta, Sekretaris Kecamatan Teluk Naga, dan Sya, anggota staf Kelurahan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan penyaluran raskin di wilayah mereka.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Agus Sutoto belum bersedia menjelaskan lebih rinci karena penyelidikan kedua kasus masih terus berlangsung, ”Sabarlah. Pada saatnya akan kami buka semua,” ujar Agus sambil tertawa.

Agus hanya menyatakan, Ta yang bertanggung jawab atas penyaluran raskin di Teluk Naga telah menjual jatah beras raskin selama dua bulan, yaitu sebanyak 101,66 ton dan 50 ton kepada pihak lain dengan harga Rp 500 juta.

”Mestinya, beras itu harus dijual kepada warga miskin yang berhak membelinya, tetapi ini malah dijual ke pihak lain yang tak berhak membelinya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Rahmat Hariyanto.

Penetapan tersangka dalam urusan penyelewengan penyaluran raskin di Kabupaten Tangerang merupakan yang ke sekian kalinya.

Sebelumnya, awal Maret lalu, Kejari Tangerang menetapkan Camat Sukadiri, LS, dua anggota staf kecamatan itu, beserta dua pedagang yang membeli raskin sebagai tersangka karena diduga menjual jatah raskin tahun 2007 kepada pedagang. Negara dirugikan Rp 800 juta.

Sebenarnya, harga normal beras untuk raskin Rp 4.275 per kilogram. Pemerintah memberi subsidi Rp 3.275 per kg, sehingga rakyat miskin cukup membeli beras tersebut dengan harga Rp 1.000 per kg.

Uang sudah dikembalikan

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, menurut juru bicara Pemerintah Kota Tangerang Saeful Rahman, sudah tahu bahwa US menjadi tersangka dalam dugaan penyelewengan dana untuk tim monitoring penyaluran raskin.

”Pak Wali kota sudah tahu dan mempersilakan kejaksaan melakukan proses hukum itu,” tutur Saeful, semalam.

Menurut kejaksaan, US menyalahgunakan dana monitoring yang mestinya untuk tiga bu- lan tetapi hanya diberikan dua bulan. Sementara para penerima dana hanya bekerja memantau penyaluran raskin selama sebulan saja.

Akan tetapi, Saeful membantah keterangan tersebut. ”Dana pemantauan untuk dua bulan, Oktober dan November, sekitar Rp 100 juta sudah dikembalikan ke kas daerah. Jadi sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi,” katanya.

Untuk memantau penyaluran raskin di wilayahnya, Wali Kota Tangerang pada 28 November 2007 menetapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Monitoring Penyaluran Raskin Triwulan IV, Oktober-Desember 2007.

Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Tangerang US kemudian mencairkan dana sebesar Rp 200 juta dari anggaran perubahan Anggaran Penda- patan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dibagikan kepada anggota tim pemantau sebagai honor kerja. Wali Kota Tangerang pernah mengungkapkan soal penyediaan dana Rp 200 juta tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar