Rabu, 16 Juli 2008

Pegawai Kejati Sumatera Utara Yang Sudah Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kembali Bikin Ulah Memukul Wartawan Untuk Menutupi Agar Kasus Korupsi Pilkad

MEDAN - Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, MJL, diduga menganiaya dan mengintimidasi wartawan harian Bersama, Medan, Kaslin Naibaho. Penganiayaan dan intimidasi dilakukan MJL seusai Kaslin mencari informasi soal dugaan korupsi pendataan pemilih dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara, Rabu (4/6).

Jumat kemarin, puluhan wartawan media cetak dan elektronik di Medan berdemonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Mereka menuntut agar MJL dipecat. Apalagi MJL merupakan pegawai Kejati Sumut yang pernah dua kali menjadi terpidana kasus narkoba.

Menurut Kaslin, hari Rabu seusai mencari informasi tentang dugaan kasus korupsi pendataan pemilih dalam pemilihan Gubernur Sumut, dia lalu ke pelataran parkir. Tiba-tiba dari belakang datang MJL menghampiri Kaslin. ”Saat itu dia langsung mencekik leher saya. Sambil memukul bagian dada saya, dia bilang ’Kamu enggak tahu siapa aku ya? Biar tahu kau, siapa aku ini!’ Saya enggak tahu kenapa dia tiba-tiba bersikap seperti itu,” kata Kaslin.

Demonstrasi yang dilakukan Forum Wartawan Hukum Sumut sempat memanas saat pegawai Kejati Sumut menghalang-halangi wartawan yang ingin menemui Kepala Kejati Gortap Marbun. Puluhan wartawan sebelumnya hanya ditemui oleh Humas Kejati Edi Irsan dan Asisten Intelijen Kejati M Yusni.

Wartawan meminta agar Gortap langsung memberikan penjelasan atas penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan anak buahnya. Demonstrasi sempat memanas ketika salah seorang pegawai Kejati Sumut melarang wartawan memasuki kantornya. Saat wartawan mengatakan mereka pembayar pajak dan berhak masuk ke kantor publik seperti kejaksaan, tiba-tiba ada pegawai yang mengatakan, ”Emang cuma wartawan yang bayar pajak.”

Gortap akhirnya bersedia menemui wartawan. Dia mengungkapkan, kasus pidana narkoba MJL sudah diketahui Kejaksaan Agung. Dia mengungkapkan, meski atasan langsung MJL, dia tidak bisa langsung memecatnya meski pegawainya tersebut sudah dua kali tersangkut kasus narkoba. ”Pemecatan itu wewenang bagian kepegawaian Kejaksaan Agung,” katanya.

Menurut Gortap, yang dilakukan MJL terhadap Kaslin sama sekali tidak terkait institusi kejaksaan. Dia mengatakan, kejaksaan tidak menghalang-halangi kerja wartawan mencari informasi. ”Yang bersangkutan (MJL) sudah diproses sesuai prosedur internal. Mengenai perbuatan yang dilakukannya, itu wilayah penyidik kepolisian. Kami tidak akan menghalang-halangi. Siapa pun yang melakukan perbuatan pidana tidak akan kami lindungi,” paparnya.

Sebelumnya, wartawan cukup geram dengan tindakan Kejati Sumut yang seolah tak memberikan sanksi apa pun terhadap MJL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar