Rabu, 16 Juli 2008

FPI Menyerang Lebih Dahulu Pada Insiden Monas - Identias Pria Berpistol Terungkap

JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan, Senin (23/6) sekitar pukul 16.00, polisi telah menangkap laki-laki berpistol yang dituduh pihak Front Pembela Islam atau FPI melecut kerusuhan di depan Monas, 1 Juni lalu.

Laki-laki itu ternyata adalah anggota Polres Tangerang dari unit lalu lintas bernama Brigadir Kepala (Bripka) Iskandar Saleh. Dari rekaman DVD yang ditemukan di rumah Munarman (FPI) terungkap, Iskandar berusaha menyelamatkan seorang anak dan dua perempuan saat sejumlah orang beratribut FPI berusaha menyerang massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Berkeyakinan dan Beragama (AKKBB).

Dari kronologi di DVD itu terungkap, massa yang dipimpin Munarman telah lebih dulu menyerang massa AKKBB sebelum Iskandar mencoba mengeluarkan senjata api, yang lalu diselipkan kembali di pinggang.

”Bripka Iskandar ternyata datang ke acara itu menemani istri dan ibu mertua dan anaknya. Mereka anggota Ahmadiyah dan kedatangan itu atas inisiatif sendiri,” kata Abubakar.

Abubakar menambahkan, aparat Polda Metro saat ini tengah memeriksa Iskandar karena dari data registrasi di Polres Tangerang, Iskandar tidak memiliki senjata api dinas. ”Kami selidiki apakah pistol dia itu mainan atau betulan dan milik pribadi,” ujar Abubakar.

Abubakar menambahkan, dalam insiden Monas tersebut, polisi telah menyerahkan empat berkas kepada Kejaksaan Tinggi, Senin (23/6) sekitar pukul 14.00. Keempat berkas itu adalah berkas Habib Rizieq Syihab, berkas Munarman, berkas Machsuni, dan berkas tujuh anggota FPI lainnya, yaitu Subhan, Agus Bambang, Sudiran bin Sobari, Raplin, Fahruzi, Taufik Hidayat, dan Samsuddin.

”Mereka dikenai Pasal 170 KUHP, yaitu memberi kesempatan dengan pengaruh untuk melakukan tindak kekerasan,” kata Abubakar.

Rizieq juga dikenai Pasal 156 KUHP, yaitu menunjukkan ketidaksenangan dan penghinaan kepada kelompok tertentu. Menurut Abubakar, pelimpahan berkas itu merupakan pelimpahan tahap pertama kasus ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar