Jumat, 27 Juni 2008

Kamis, 2008 Januari 03
Jaksa Tanjung Perak Gerayangi Istri Terpidana
www.beritajatim.com
Kamis, 03/01/2008 16:04 WIB

Suami Dipenjara di Medaeng
Reporter : Teddy Ardianto

Surabaya - Benar-benar bejat kelakukan oknum jaksa Tanjung Perak Surabaya ini. Di saat suami dipenjara karena kasus KDRT, malah curi-curi kesempatan hendak memperkosa dan melakukan pelecehan seksual.

Menurut Melati (nama samaran) warga Krembangan Masigit Surabaya ini menjelaskan peristiwa bermula ketika oknum jaksa bernama AN menjadi JPU kasus suaminya M Suriansyah pada bulan Juni 2007.

"Sebelumnya oknum jaksa ini meminta uang Rp 5 juta untuk melakukan penangguhan penahanan," kata Melati kepada wartawan di Kejati Jatim, Kamis (03/01/2007).

Melati kemudian menolak dengan halus melakukan penangguhan penahanan dan tetap memperkarakan kasusnya tersebut. "Oknum jaksa juga menghubungi saya terus untuk meninggalkan suami," kata Melati.

Puncaknya tanggal 9 Agustus 2007 lalu jam 5 sore oknum jaksa tersebut datang ke tempat pekerjaannya di JMP dan mengajak untuk kawin kontrak selama suami saya dipenjara.

"Saya diminta menemani selama empat hari mulai Senin-Kamis di kos-kosannya kawasan kertajaya, sedangkan Jumat hingga Minggu kembali ke istrrinya di Malang, kemudian saya tolak" kata Melati.

Nah ketika ditolak itulah oknum JPU tersebut langsung mencium dan menarik saya serta melakukan perbuatan tak senonoh menujuukan barangnya. "Saya sempat marah, emangnya saya perempuan apaan," kata Melati.

Akhirnya Melati melaporkan kasusnya kepada Asisten Pengawasan Kejati Jatim, Kapolda Jatim, Kajari Tanjung Perak serta Komnas HAM atas perlakukan oknum JPU tersebut.

Asisten Pengawasan Kejati Jatim Leo RT Panjaitan SH menjelaskan kasusnya sedang diselidiki jika terbukti bersalah tentunya akan dikenakan sangsi disiplin PNS. "Laporan sudah masuk sedang kami dalami," kata Leo kepada wartawan, Kamis (03/12/2007). [ted]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar